Dear HR, Bagaimanakah sikap HR terkait "Mogok Kerja"
Mengacu pada UU no. 2 Tahun 2004 Pasal 3 ayat 3 Yang dimaksud dengan gagal perundingan adalah Menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan.
Pada UU No. Tahun 2004, terdapat celah yang selalu menjadi legalitas Pekerja bahwa Mogok kerja yang dilakukan yang dikarenakan selalu akibat gagalnya perundingan.
Karena menurut para pekerja/ wakil pekerja perundingan dapat kata sepakat jikalau permintaan mereka terpenuhi, sedangkan perusahaan tidak dapat memenuhi permintaan wakil pekerja ( Jalan Buntu ).
contoh case : Penyesuaian (selisih) Upah UMK utk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, yang menurut mereka penyesuaian selisih upah adalah bagian dari hak normatif.
Pada UU No. Tahun 2004, terdapat celah yang selalu menjadi legalitas Pekerja bahwa Mogok kerja yang dilakukan yang dikarenakan selalu akibat gagalnya perundingan.
Karena menurut para pekerja/ wakil pekerja perundingan dapat kata sepakat jikalau permintaan mereka terpenuhi, sedangkan perusahaan tidak dapat memenuhi permintaan wakil pekerja ( Jalan Buntu ).
contoh case : Penyesuaian (selisih) Upah UMK utk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, yang menurut mereka penyesuaian selisih upah adalah bagian dari hak normatif.