Dear Rekan-rekan HRD seindonesia,
mohon informasinya,
jika ada karyawan yang sudah di kontrak selama setahun dan diperpanjang lagi selama setahun. maka pertanyaan saya apakah dapat diperpanjang lagi atau dapat dibuatkan kontrak baru yang masa kontraknya sama yaitu setahuuun juga.
terima kasih
salam
mohon informasinya,
jika ada karyawan yang sudah di kontrak selama setahun dan diperpanjang lagi selama setahun. maka pertanyaan saya apakah dapat diperpanjang lagi atau dapat dibuatkan kontrak baru yang masa kontraknya sama yaitu setahuuun juga.
terima kasih
salam
__._,_.___
Posted by: "dwi.edyprianto"
Ijin berpendapat,
Mengenai masa tenggang, sebagaimana yang disyaratkan untuk pembaharuan PKWT, selain pasal 59 UUK perlu juga untuk diperhatikan pasal 3 dan pasal 15 kepmenaker no.100/2004.
Dalam pasal tersebut, saya menafsirkan bahwa masa tenggang dapat disepakati/diperjanjikan untuk tidak melebehi 30 hari sebelum pembaharuan PKWT.
Artinya, masa tenggang bisa saja cuma 1 hari sebelum pembaharuan PKWT, sepanjang telah diperjanjikan sebelumnya.
CMIIW.
Salam,
Irman
Posted by: "dwi.edyprianto"
Mengenai masa tenggang, sebagaimana yang disyaratkan untuk pembaharuan PKWT, selain pasal 59 UUK perlu juga untuk diperhatikan pasal 3 dan pasal 15 kepmenaker no.100/2004.
Dalam pasal tersebut, saya menafsirkan bahwa masa tenggang dapat disepakati/diperjanjikan untuk tidak melebehi 30 hari sebelum pembaharuan PKWT.
Artinya, masa tenggang bisa saja cuma 1 hari sebelum pembaharuan PKWT, sepanjang telah diperjanjikan sebelumnya.
CMIIW.
Salam,
Irman
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Dear Pak Taufiqurrahman,
apakah masa tenggang tersebut diperbolehkan mengikat tenaga kerja tersebut dengan PKWT selama 30 hari, jika boleh, apakah tidak bertentangan dgn UUTK ?
terima kasih
salam
apakah masa tenggang tersebut diperbolehkan mengikat tenaga kerja tersebut dengan PKWT selama 30 hari, jika boleh, apakah tidak bertentangan dgn UUTK ?
terima kasih
salam
Dear Pak Dwi
Masa Tenggang dimaksudkan untuk masa jeda tidak bersetatus sebagai tenaga kerja atau dengan kata kain tidak terikat perjanjian kerja apapun dengan perusahaan.
Demikian,
Salam,
Taufiqurrahman
Dear Pak Taufiqurrahman,
apakah di masa tenggang 30 hari tersebut karyawan dikontrak selama 30 hari atau karyawan tersebut sementara tidak diperkerjakan dahulu dan tidak diikat dengan perjanjian/kontrak.
terima kasih
salam
apakah di masa tenggang 30 hari tersebut karyawan dikontrak selama 30 hari atau karyawan tersebut sementara tidak diperkerjakan dahulu dan tidak diikat dengan perjanjian/kontrak.
terima kasih
salam
Dear Bp. Dwi
Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah melewati masa tenggang waktu 30 hari hanya dapat dilakukan maskimal 1 kali dan Paling Lama 2 Tahun.
Setalah melewati masa pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu maka tidak diperkenankan untuk memperpanjang perjanjian kerja tersebut.
Demikian,
Salam,
Taufiqurrahman
Dear Pak Taufiqurrahman,
sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas petunjuknya.
ada perihal lagi yang ingin saya tanyakan. apakah status masa tenggang tersebut bagi pekerja atau karyawan, dan setelah ada pembaharuan kontrak, apakah karyawan tersebut setelah selesai masa kon
sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas petunjuknya.
ada perihal lagi yang ingin saya tanyakan. apakah status masa tenggang tersebut bagi pekerja atau karyawan, dan setelah ada pembaharuan kontrak, apakah karyawan tersebut setelah selesai masa kon
__._,_.___
Posted by: "dwi.edyprianto"
Ijin berpendapat,
Mengenai masa tenggang, sebagaimana yang disyaratkan untuk pembaharuan PKWT, selain pasal 59 UUK perlu juga untuk diperhatikan pasal 3 dan pasal 15 kepmenaker no.100/2004.
Dalam pasal tersebut, saya menafsirkan bahwa masa tenggang dapat disepakati/diperjanjikan untuk tidak melebehi 30 hari sebelum pembaharuan PKWT.
Artinya, masa tenggang bisa saja cuma 1 hari sebelum pembaharuan PKWT, sepanjang telah diperjanjikan sebelumnya.
CMIIW.
Salam,
Irman
Mengenai masa tenggang, sebagaimana yang disyaratkan untuk pembaharuan PKWT, selain pasal 59 UUK perlu juga untuk diperhatikan pasal 3 dan pasal 15 kepmenaker no.100/2004.
Dalam pasal tersebut, saya menafsirkan bahwa masa tenggang dapat disepakati/diperjanjikan untuk tidak melebehi 30 hari sebelum pembaharuan PKWT.
Artinya, masa tenggang bisa saja cuma 1 hari sebelum pembaharuan PKWT, sepanjang telah diperjanjikan sebelumnya.
CMIIW.
Salam,
Irman
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Dear Pak Taufiqurrahman,
apakah di masa tenggang 30 hari tersebut karyawan dikontrak selama 30 hari atau karyawan tersebut sementara tidak diperkerjakan dahulu dan tidak diikat dengan perjanjian/kontrak.
terima kasih
salam
"'Taufiqurrahman' taufiq@ftid.co.id [Diskusi-HRD]" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> menulis:
apakah di masa tenggang 30 hari tersebut karyawan dikontrak selama 30 hari atau karyawan tersebut sementara tidak diperkerjakan dahulu dan tidak diikat dengan perjanjian/kontrak.
terima kasih
salam
"'Taufiqurrahman' taufiq@ftid.co.id [Diskusi-HRD]" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> menulis:
Dear Bp. Dwi
Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah melewati masa tenggang waktu 30 hari hanya dapat dilakukan maskimal 1 kali dan Paling Lama 2 Tahun.
Setalah melewati masa pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu maka tidak diperkenankan untuk memperpanjang perjanjian kerja tersebut.
Demikian,
Salam,
Taufiqurrahman
Dear Pak Taufiqurrahman,
sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas petunjuknya.
ada perihal lagi yang ingin saya tanyakan. apakah status masa tenggang tersebut bagi pekerja atau karyawan, dan setelah ada pembaharuan kontrak, apakah karyawan tersebut setelah selesai masa kon
sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas petunjuknya.
ada perihal lagi yang ingin saya tanyakan. apakah status masa tenggang tersebut bagi pekerja atau karyawan, dan setelah ada pembaharuan kontrak, apakah karyawan tersebut setelah selesai masa kon
__._,_.___
Dear Bp. Dwi
Masa tenggang 30 hari tidak diperbolehkan untuk mengikat pekerja dengan PKWT./ Masa tenggang dimaksudkan untuk masa jeda dan tidak mengikat pekerja dengan PKWT.
Demikian,
Salam.
Dear Bp Dwi
Masa tenggang 30 hari tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan PKWT nya.
Demikian,
Salam,
Taufiqurrahman
Dear Pak Taufiqurrahman,
apakah masa tenggang tersebut diperbolehkan mengikat tenaga kerja tersebut dengan PKWT selama 30 hari, jika boleh, apakah tidak bertentangan dgn UUTK ?
terima kasih
salam
apakah masa tenggang tersebut diperbolehkan mengikat tenaga kerja tersebut dengan PKWT selama 30 hari, jika boleh, apakah tidak bertentangan dgn UUTK ?
terima kasih
salam
Dear Pak Dwi
Masa Tenggang dimaksudkan untuk masa jeda tidak bersetatus sebagai tenaga kerja atau dengan kata kain tidak terikat perjanjian kerja apapun dengan perusahaan.
Demikian,
Salam,
Taufiqurrahman
Dear Bp. Irman
Jika merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 15 Kepmenaker 100/2004.
Pasal 3 Ayat (5) :
Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
Akan tetapi di lanjutkan pada Pasal 3 Ayat (6) :
Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
Menurut saya dalam Pasal 3 ini tidak diisyaratkan untuk diperbolehkan membuat pembaharuan PKWT dengan masa tenggang 1 hari, atau dibawah 30 hari.
Kemudian jika merujuk pada Pasal 15 Kepmen ini :
Ayat (4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
Dalam pasal 3 Kepmen ini berkaitan dengan pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, dan jika dihubungkan dengan Ayat 6 dalam Pasal 3 ini maka masa tenggang sebelum dilakukannya pembaharuan PKWT setelah melebihi 30 hari.
Jika yang dimaksudkan dengan “diperjanjikan lain sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3” adalah berkaitan dengan pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya dan menurut saya tidak berkaitan dengan masa jeda sebelum dibuatnya pembaharuan PKWT.
Demikian, pendapat saya.
Salam,
Taufiqurrahman
Dear P'Taufiqurrahman,
Pasal 3 ayat (8)kepmen 100/2004 menyebutkan "para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian".
Frase "Mengatur lain dari ketentuan ayat (6)" adalah tentang "masa tenggang 30 hari".
Saya tidak melihat bahwa pasal 3 ayat (6) tentang selain masa tenggang 30 hari.
Jadi saya menafsirkannya "Mengatur lain" dari yang sebelumnya lebih 30 hari, menjadi kurang dari 30 hari.
Kemudian dalam pasal 15 ayat (4) menyebutkan tentang kondisi/syarat/unsur-unsur yang menyebabkan PKWT berubah menjadi PKWTT, yaitu:
1. Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang 30 hari, DAN
2. Tidak diperjanjikan lain
Kata 'DAN' berarti ke dua unsur/syarat tersebut harus terpenuhi agar "PKWT berubah menjadi PKWTT", bila salah satu dari 2 unsur diatas tidak dipenuhi, maka "PKWT tidak berubah menjadi PKWTT".
Kemudian, frase "diperjanjikan lain" dalam ayat (4) tersebut adalah tentang "masa tenggang 30 hari".
Jadi, IMHO, boleh saja pengusaha dan pekerja "mengatur lain" masa tenggang menjadi kurang dari 30 hari.
Salam,
Irman
CASINO VEGAS HOTEL 3rd Floor - Mapyro
BalasHapusFind all information and best 화성 출장마사지 deals of 울산광역 출장마사지 CASINO VEGAS HOTEL 3rd 원주 출장샵 Floor in Las Vegas, NV. 광주 출장샵 Casino, Las Vegas, NV 89109. 창원 출장마사지 Map.