Dear rekans,
Menurut saya, pasal162 (3) adalah syarat untuk pasal 162 (1) untuk memperoleh uang penggantian hak (UPH) dan pasal 162 (2) untuk memperoleh uang pisah.
Apabila karyawan tidak memenuhi unsur pasal 162 (3), misalnya mengundurkan diri 2 minggu sebelumnya, maka konsekuensi berdasarkan pasal 162 ini adalah hanya sebatas 'tidak diberikannya UPH dan uang pisah' kepada karyawan tersebut.
Konsekuensinya menjadi berbeda apabila hubungan kerja karyawan berdasarkanPKWT dan jangka waktu kerjanya belum selesai. Konsekuensinya adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 62 UUK.
Poinnya adalah:
1. Karyawan boleh mengundurkan diri kurang dari 30 hari (misalnya 3 hari sebelumnya). Dan konsekuensinya berdasarkan pasal 162 adalah tidak mendapatkan UPH dan uang pisah.
2. Perusahaan boleh saja menentukan batas waktu pengunduran diri lebih dari 30 hari (misalnya 35 hari). Dan konsekuensi (berdasarkan pasal 162) atas pelanggaran ketentuan ini adalah karyawan tidak berhak atas UPH dan uang pisah.
Salam,
Irman
Jadi pak Riyan, menurut UU bukan 30 hari. Tetapi selambat-lambatnya 30 hari, itu artinya beda lhooo..
Menurut saya, pasal162 (3) adalah syarat untuk pasal 162 (1) untuk memperoleh uang penggantian hak (UPH) dan pasal 162 (2) untuk memperoleh uang pisah.
Apabila karyawan tidak memenuhi unsur pasal 162 (3), misalnya mengundurkan diri 2 minggu sebelumnya, maka konsekuensi berdasarkan pasal 162 ini adalah hanya sebatas 'tidak diberikannya UPH dan uang pisah' kepada karyawan tersebut.
Konsekuensinya menjadi berbeda apabila hubungan kerja karyawan berdasarkanPKWT dan jangka waktu kerjanya belum selesai. Konsekuensinya adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 62 UUK.
Poinnya adalah:
1. Karyawan boleh mengundurkan diri kurang dari 30 hari (misalnya 3 hari sebelumnya). Dan konsekuensinya berdasarkan pasal 162 adalah tidak mendapatkan UPH dan uang pisah.
2. Perusahaan boleh saja menentukan batas waktu pengunduran diri lebih dari 30 hari (misalnya 35 hari). Dan konsekuensi (berdasarkan pasal 162) atas pelanggaran ketentuan ini adalah karyawan tidak berhak atas UPH dan uang pisah.
Salam,
Irman
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Subject: Re: Bls: Pemberitahuan Resign 3 bulan sebelumnya
Dear rekans,
Saya kira pasal ini sudah jelas, kita sendiri aja yg mempersepsikan berbeda-beda, sudah banyak yg menjelaskan panjang lebar tapi masih dimentahkan kembali oleh yg lain, ini bukan pasal yg debatable namun kita sendiri yg bingung mengartikan arti "selambat-lambatnya".
Pemahaman umum (termasuk saya) adalah arti dari selambat-lambatnya adalah MINIMAL 30 hari sebelum hari H, jadi tidak boleh mengajukan KURANG dari 30 hari, kalau lebih ya silahkan (misal 2 bulan sebelumnya) namun dengan catatan ini adalah kemauan dari pekerja, BUKAN PAKSAAN dari pihak pengusaha yg dituangkan dalam PP/ PKB.
Ilustrasinya begini, dari sisi pekerja jika akan resign maka WAJIB memberitahukan kepada perusahaan MINIMAL 30 hari sebelumnya atau lebih juga silahkan dan dari sisi perusahaan TIDAK BOLEH memberlakukan aturan bahwa karyawan yg resign harus mengajukan surat resign-nya DIATAS 30 hari artinya BOLEH kurang dari 30 hari.
Di tempat saya, dalam PKB malah menyebutkan karyawan yg akan resign cukup memberitahukan hanya 2 minggu SAJA dari hari H, ini yg diperbolehkan karena lebih baik dari UU, yg tidak boleh adalah 30 hari lebih (misal 3 bulan seperti yg ditanyakan semula).
Btw sampe keriting jariku rek njelasno ora mudeng-mudeng..hehehe
Salam,
Santo AS
Saya kira pasal ini sudah jelas, kita sendiri aja yg mempersepsikan berbeda-beda, sudah banyak yg menjelaskan panjang lebar tapi masih dimentahkan kembali oleh yg lain, ini bukan pasal yg debatable namun kita sendiri yg bingung mengartikan arti "selambat-lambatnya".
Pemahaman umum (termasuk saya) adalah arti dari selambat-lambatnya adalah MINIMAL 30 hari sebelum hari H, jadi tidak boleh mengajukan KURANG dari 30 hari, kalau lebih ya silahkan (misal 2 bulan sebelumnya) namun dengan catatan ini adalah kemauan dari pekerja, BUKAN PAKSAAN dari pihak pengusaha yg dituangkan dalam PP/ PKB.
Ilustrasinya begini, dari sisi pekerja jika akan resign maka WAJIB memberitahukan kepada perusahaan MINIMAL 30 hari sebelumnya atau lebih juga silahkan dan dari sisi perusahaan TIDAK BOLEH memberlakukan aturan bahwa karyawan yg resign harus mengajukan surat resign-nya DIATAS 30 hari artinya BOLEH kurang dari 30 hari.
Di tempat saya, dalam PKB malah menyebutkan karyawan yg akan resign cukup memberitahukan hanya 2 minggu SAJA dari hari H, ini yg diperbolehkan karena lebih baik dari UU, yg tidak boleh adalah 30 hari lebih (misal 3 bulan seperti yg ditanyakan semula).
Btw sampe keriting jariku rek njelasno ora mudeng-mudeng..hehehe
Salam,
Santo AS
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Subject: RE: Bls: Pemberitahuan Resign 3 bulan sebelumnya
Dear all,
Saya kira penjelasan Pak Riyan sudah sangat sederhana dan benar.
“Selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya” itu tidak bisa diartikan lain.
Contoh:
Jika seseorang bermaksud mengundurkan diri efektif tanggal 1 September 2014, maka surat pemberitahuannya sudah diajukan paling lambat tanggal 1 Agustus 2014.
Jika diajukan tanggal 2 Agustus 2014, itu melanggar undang-undang, karena itu hanya 29 hari.
Jika diajukan tanggal 1 Juli 2014, itu bagus, karena perusahaan punya waktu lebih panjang untuk menyiapkan penggantinya
Apalagi jika diajukan setahun sebelumnya, itu sangat bagus.
Subject: Bls: Bls: Pemberitahuan Resign 3 bulan sebelumnya
Pagi Pak Riyan,
Saya kutip pasal 162 :
Pasal 162
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jadi pak Riyan, menurut UU bukan 30 hari. Tetapi selambat-lambatnya 30 hari, itu artinya beda lhooo..
Arti selambat2nya 30 hari itu lah yg masih rancu di fikiran saya, sehingga saya bertanya apakah artinya sesuai dgn point1 atau point 2 pada email saya sebelumnya.
Pasal 162 tentu berkaitan dengan pertanyaan mbak Sari sebelumnya, karena pertanyaannya apakah rencananya tsb melanggar pasal 162 atau tidak (bisa dibaca email mbak Sari di bagian bawah).
Dari pendapat yang masuk dari rekan2 semua, masih terbelah 2, ada yang mengatakan boleh dan ada yang tidak boleh. Sementara saya masih bingung, boleh tidak yaa? :)
Mohon pencerahannya,
Terima Kasih dan Salam,
Shinta Sukendar
Pada Kamis, 14 Agustus 2014 9:33, "Riyan Permadi menulis:
Bu Shinta,
Menurut saya sangat mudah mengartikan pertanyaan ibu yg awal.
Coba dengan cara seperti ini, selambat2nya punya arti paling lambat alias tidak boleh lebih lambat dari itu. Nah, antara Point 1 & 2, mana yg menurut anda dapat anda kategorikan lebih lambat dan lebih cepat (lawan kata lambat).
Namun yg diatas tidak ada hubungannya dengan pertanyaan bu Sari.
Syarat UU adalah 30 hari, sedang yg diajukan oleh bu Sari adalah 3 bulan. Yg ada di UU adalah syarat minimal sehingga perusahaan boleh membuat lebih baik lagi dan dilarang membuat yg lebih buruk. Lebih baik & buruk yg dimaksud adalah dari sisi Pekerja. Nah sebagai pekerja menurut anda, mana yg lebih baik bagi anda, 30 hari atau 3 bulan?
Setelah itu baru bisa tahu apakah boleh atau tidak oleh UU. :-)
Salam,
Riyan
2014-08-13 17:09 GMT+07:00 Shinta Sukendar :
Sore Pak,Itu artinya, jika merujuk ke pertanyaan mbak Sari,Saya kutip dari email mbak Sari,"Dalam PP kami, kami ingin membuat aturan waktu pemberitahuan pengunduran diri menjadi 3 bulan sebelum tanggal pengunduran diri, apakah hal tersebut diperbolehkan secara UU ? apakah melanggar pasal 162 (3) UU 13/2003 ?"Dapat diartikan "boleh" dan "tidak melanggar pasal 162 (3) UU 13/2003" apakah betul begitu pak?Mohon pencerahannya,Terima Kasih dan Salam,Shinta SukendarPada Rabu, 13 Agustus 2014 17:03, "Airiyadi Yadi menulis:yang nomor 2 dong . khan tenggang waktu .On Wednesday, August 13, 2014 4:31 PM, "Shinta Sukendar wrote:Selamat Sore HRD Forum,Saya kok agak rancu mengartikan pasal tersebut "mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri"Apakah ini artinya :1. Mengajukan permohonan pengunduran diri boleh 29, 28, 27, 26 .....5,4,3,2,1 hari sebelum tanggal pengunduran diri?2. Mengundurkan diri boleh 31,32,33,34,35 hari.......dstmanakah yang tepat? point 1 atau point 2 ?Saya mencoba mencari jawaban, baik dari internet maupun beberapa teman senior, jawabannya terbelah dua, ada yang mengatakan yang tepat point 1 ; ada juga yang mengatakan point 2 yang tepat.Bagaimana menurut rekan-rekan HRD Forum?Mohon pencerahannya.Selamat Sore dan salam,Shinta SukendarPada Selasa, 12 Agustus 2014 15:28, menulis:Mbak Sari,
Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak boleh atau diharamkan lebih rendah nilainya daripada peraturan undang-undang.
Jika hal ini dilakukan maka bila diajukan kepada kepada pemerintah melalui disnaker maka peraturan yang dibuat oleh perusahaan mbak akan batal secara hukum.
Salam
Bungsu PPowered by Telkomsel BlackBerry®Subject: Re: Pemberitahuan Resign 3 bulan sebelumnyaBetul, kalau saya mengartikan pasal ini adalah boleh kurang dari 30 hari (<30 hari) namun tidak boleh lebih dari 30 hari (>30 hari), karena akan memberatkan karyawan memperoleh pekerjaan baru di tempat lain atau karena alasan lain. Dalam hal ini UU melindungi hak karyawan untuk mendapatkan yg lebih baik.
Salam,
Santo ASPowered by Telkomsel BlackBerry®Subject: Re: Pemberitahuan Resign 3 bulan sebelumnyaDear Mbak Sari
Mungkin berpikir harus substantif mbak. Kenapa UU mensyaratkan 30 hari ? Untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan menyiapkan pengganti. Kalau dibuat 3 bulan subtansinya apa ? Karena secara normatif jelas salah.
Wassalam
Benny. APowered by Telkomsel BlackBerry®Subject: Pemberitahuan Resign 3 bulan sebelumnyaSelamat Pagi HRD Forum,
Saat ini kami sedang ingin menambahkan pasal tentang aturan waktu pemberitahuan pengunduran diri dalam PP Kami. Seperti yang sudah kita ketahui, dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 162 ayat (3) disebutkan ; "mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri";
Dalam PP kami, kami ingin membuat aturan waktu pemberitahuan pengunduran diri menjadi 3 bulan sebelum tanggal pengunduran diri, apakah hal tersebut diperbolehkan secara UU ? apakah melanggar pasal 162 (3) UU 13/2003 ?
Mohon pencerahannya,
salam,
Sari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar